Apa itu Tes CPNS? Berikut Penjelasan dan Tahapannya

Pusat Rekomendasi – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketertarikan masyarakat Indonesia menjadi PNS dikarenakan beberapa hal seperti gaji dan tunjangan yang cukup besar, hingga status sosial yang dianggap tinggi di masyarakat.

Agar bisa menjadi seorang PNS, kita harus melewati terlebih dahulu tahapan seleksi CPNS.

Pada artikel ini kita akan membahas lengkap mengenai tes cpns dan apa saja yang diujikan di dalamnya.

Pengertian Tes CPNS

Tes CPNS adalah serangkaian ujian yang dilakukan untuk menseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan formasi yang diambil.

Peserta tes cpns harus melewati tahapan-tahapan seleksi agar bisa menjadi seorang PNS.

Tahapan Seleksi CPNS

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melewati tahapan seleksi sebagai berikut:

1. Seleksi Adiministrasi

Pada tahapan ini peserta tes cpns harus mendaftarkan dirinya melalui website SSCASN, lalu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen penting yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Pas Foto dengan Latar Belakang Sesuai Ketentuan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Beberapa dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan formasi yang dipilih

Membuat akun SSCASN

  • Buka Laman SSCASN: Akses https://sscasn.bkn.go.id.
  • Registrasi: Buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, KK, dan email.
  • Login: Masuk ke akun menggunakan NIK dan password.
  • Pilih Formasi: Pilih formasi sesuai pendidikan, unggah dokumen yang diperlukan (ijazah, pas foto, dll).
  • Kirim Data: Periksa dan kirim pendaftaran, lalu simpan nomor registrasi.
  • Cetak Kartu: Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS

Tahapan kedua dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka diharuskan mengikuti ujian SKD. Ujian ini dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT), di mana peserta menjawab soal-soal yang diberikan secara langsung melalui komputer.

SKD CPNS diikuti oleh semua peserta dari berbagai formasi jabatan, dengan materi yang terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah penjelasan masing-masing tes dan ketentuannya:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Jumlah Soal: 30
  • Nilai Soal Benar: 5 poin
  • Tidak Menjawab: 0 poin
  • Jawaban Salah: 0 poin
  • Total Nilai Tertinggi: 150
  • Ambang Batas: 65
  1. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Jumlah Soal: 35
  • Nilai Soal Benar: 5 poin
  • Tidak Menjawab: 0 poin
  • Jawaban Salah: 0 poin
  • Total Nilai Tertinggi: 175
  • Ambang Batas: 80
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Jumlah Soal: 45
  • Nilai Jawaban Paling Tinggi: 5 poin
  • Nilai Jawaban Paling Rendah: 1 poin
  • Tidak Menjawab: 0 poin
  • Total Nilai Tertinggi: 225
  • Ambang Batas: 156

Peserta dianggap lulus SKD jika berhasil mencapai total nilai tertinggi dan melewati ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing materi tes. Jika ingin mengetahui contoh soal skd cpns, kamu bisa belajar lewat buku cpns yang sudah kami pernah buatkan rekomendasinya.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus dari tahap SKD, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mencakup tes-tes yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. SKB terdiri dari beberapa komponen:

  • Tes Substantif Bidang: Ujian yang bertujuan untuk mengukur kompetensi teknis peserta sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
  • Psikotes: Mengukur aspek kepribadian, motivasi, dan kemampuan penalaran.
  • Wawancara: Menilai motivasi, kesiapan, dan kemampuan komunikasi peserta.
  • Tes Keterampilan: Hanya untuk beberapa jabatan yang membutuhkan keterampilan teknis khusus.

4. Integrasi Nilai

Nilai akhir dalam seleksi CPNS didapat dari integrasi hasil SKD dan SKB dengan bobot sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Dasar: 40%
  • Seleksi Kompetensi Bidang: 60%

Hasil ini akan menentukan kelulusan peserta untuk menjadi CPNS, berdasarkan nilai tertinggi dan kemampuan memenuhi semua persyaratan yang ada.

5. Pengumuman Lulus

Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB

6. Pemberkasan Dokumen

  • Wajib melengkapi dokumen
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  • Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
  • Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat pernyataan bebas Narkoba

Itulah penjelasan mengenai tes cpns yang semoga bisa membantu teman-teman dalam memahami apa itu tes CPNS.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *